Meby sangat berpengalaman dalam hal mendampingi klien menyelesaikan permasalahan hukum Perdata maupun Pidananya, baik Klien Perusahaan maupun Klien perorangan. Meby juga berpengalaman dalam menangani sengketa ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial dalam proses Bipartit, proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat sampai dengan penyelesaiannya di Pengadilan Hubungan Industrial, Meby juga berpengalaman dalam hal mendampingi pihak Kreditur maupun pihak Debitur dalam Kepailitan. Meby telah terdaftar dalam organisasi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan pernah bergabung didalam beberapa firma hukum yaitu Pamungkas & Partners, Arianto & Partners, HMP & Associates, NDM Advocates dan MR Pangaribuan And Partners. Klien yang pernah ditangani:
- PT Naabee Pet Asia
- PT Rui Lang Technology
- PT. Ajmal Noor Wisata
- PT Noto Investama
- PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung
- PT. Wisma Purnayudha Putra
- PT. Arpeni Pratama Ocean Line, TBK
- PT. Bistem Jaya Mandiri
- PT. Bank ANZ Indonesia
- PT. Bekasi Metal Inti Megah
- Bank Of China
- PT. Citra Raksa Inti Usaha
- PT. Kaldu Sari Nabati
- PT. Lingga Hamparan Krida
- PT. Nuasa Inti Semesta
- PT. Pema Meta Presindo
- PT. Prima Jaya Teguh Persada
- PT. Softnet Indonesia
- PT. Chandra Nugerah Cipta
- PT. Duta Esa Vins
- PT. Gagasnava
- PT. Graha Sinar Surya
- High Scoop International School Bintaro
- PT. Inti Polymetal
- PT. Jaya Pandu Nusantara
- PT. Sandhill International
- PT. Trilite Wesia Geni
- Tasma Finance Ltd
- PT. Tail Race Energi
- PT. Wanaraja Putra Perkasa
- PT. Wilhara Prima Realty
- Internasional

