About Us
HOFAN, MEBY AND PARTNERS merupakan konsultan hukum yang profesional yang didirikan oleh profesional muda yang berpengalaman. Didirikan berdasarkan akta pendirian firma hukum No. 16 tertanggal 19 Februari 2025 serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha dengan No.0303250081403.
HOFAN, MEBY AND PARTNERS digagas dan dipelopori oleh Alterina Hofan dan Meby Rasenopa Pangaribuan. yang memiliki pengalaman dalam menjalankan profesinya.
Meskipun didirikan oleh profesional muda namun HOFAN, MEBY AND PARTNERS dapat memberikan dan memenuhi kebutuhan klien pada area hukum nasional yang mempunyai aspek komersial maupun non komersial.
HOFAN, MEBY AND PARTNERS akan serta merta menjaga firma hukumnya dengan motto “Integrity, Proactive & Excellence” dengan memberikan segenap kemampuan dan pengetahuannya sebagai Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat demi menjaga dan membela hak – hak kliennya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
